Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengecer Penting, tapi Harus Didata

Pengecer Penting, tapi Harus Didata

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg. Menyusul terjadinya keluhan warga imbas kelangkaan gas LPG 3 kg.

“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025.

Anggota Komisi XII DPR RI ini juga menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.

“Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Menurutnya, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” ucapnya.

Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.

“Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya,” tuturnya.

Di samping itu, Eddy berpandangan bahwa usaha LPG 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri. Namun, di sisi lain pihak LPG 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering salah sasaran.

“Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekira 70-75 persen LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa,” ujarnya.

Untuk itu Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.

“Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,” ujarnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa