Jakarta –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Kembali memperbolehkan pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan untuk menjual LPG atau gas 3 kg. Langkah ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan kebijakan terkait penyaluran LPG 3 kg ini merupakan langkah yang positif agar subsidi bisa tepat sasaran. Terlebih mengingat selama ini banyak ditemukan kasus penyalahgunaan gas 3 kg yang sebetulnya diperuntukan bagi masyarakat miskin.
“Kalau tujuannya untuk menata agar tepat sasaran, supaya nanti anggarannya bisa dialokasikan untuk yang lebih sesuai,” kata Komaidi, Jumat (7/2/2025).
Meski begitu berkaca dari kasus kelangkaan stok gas 3 kg di sejumlah wilayah, Komaidi menyarankan agar dalam pelaksanaannya pihak Kementerian ESDM melakukan lebih banyak sosialisasi agar tujuan pelaksanaan kebijakan bisa sampai dan mendapat kerja sama dari masyarakat.
Di luar itu menurutnya langkah pemerintah menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan merupakan hal yang positif. Sebab dengan model seperti ini proses pendataan penerima subsidi gas 3 kg masih dapat dilakukan sembari mencegah kelangkaan stok hingga antrean yang mengular terulang kembali.
“Yang kemudian disempurnakan oleh pemerintah, yang pengecer-pengecer itu dijadikan sub pangkalan. Kalau itu bisa dilakukan baik. Nah, kan pendataannya kan nanti sampai ke sub pangkalan. Kalau sekarang kan pendataan berhenti di pangkalan, kalau di pengecer kan nggak ada data detailnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memastikan bahwa tak akan terjadi lagi antrean gas 3 kg. Sebab para pedagang eceran sudah diperbolehkan kembali berjualan dengan syarat menjadi sub-pangkalan yang terdaftar.
“Sudah mulai hari ini (warung eceran) dinaikan statusnya menjadi sub pangkalan dengan harga yang kita kontrol,” kata Bahlil di Tangerang, Selasa (4/2/2025) lalu.
Bahlil menjelaskan, langkah tersebut diambil pemerintah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 Kilogram. Karena banyak yang tidak berhak menerima malah menggunakan gas yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin itu.
“Kita melakukan penataan, kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan, bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, itu yang penting,” ujar Bahlil.
Sementara itu, kelompok yang dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi yakni restoran dengan skala besar. Kemudian, hotel dan usaha peternakan dan pertanian dengan catatan tertentu. Usaha jasa las, usaha tani tembakau, usaha laundry, dan usaha batik. Sedangkan yang berhak menerima atau menggunakan gas elpiji bersubsidi yakni, rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani sasaran.
(fdl/fdl)