Jakarta –
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan polantas hingga saat ini masih melakukan pengawalan, meski sirine rotator dibekukan. Penggunaan sirine rotator bisa dilakukan jika ada prioritas atau kedaruratan.
“Pengawalan dan bunyi rotator sirene itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun demikian penggunaan sirene itu prioritas. Jadi tidak harus digunakan pada saat di kesibukan masyarakat, dan pengawalan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Dia menjelaskan pengawalan dan penggunaan sirine juga diatur guna meminimalisir kebisingan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat di jalan. Terlebih di kota-kota besar yang lalu lintasnya ramai seperti Jakarta.
“Sebetulnya ketentuan daripada pengawalan, penggunaan sirene itu sudah diatur. Namun demikian khususnya di kota Jakarta, ini kan kepadatannya cukup tinggi, sehingga ketika ada pengawalan yang mungkin berada di tengah-tengah keramaian itu juga mengganggu,” katanya.
“Mengganggu kebisingan termasuk juga mengganggu di lalu lintas, sehingga pelaksanaan pengawalan, itu tetap dilakukan. Namun demikian penggunaan sirene, setrobo, ini adalah selektif prioritas pada pejabat-pejabat tentu,” imbuhnya.
“Bahkan, mohon maaf, Pak Presiden pun juga tidak menggunakan ‘tot tot wuk wuk’ WUKWUK lagi, ini juga luar biasa, memberi contoh pada kita semuanya termasuk pejabat-pejabat DPR RI juga sudah tidak pakai wukwuk dan lain sebagainya. Termasuk juga pejabat-pejabat negara, ini luar biasa, karena memang kita harus menuju ke Indonesia yang lebih tertib, karena memang lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa,” jelasnya.
“Pada proses pelaksananya ini adalah selektif prioritas. Jadi kalau orang mau ke kantor, ya tidak usahlah harus tergesa-gesa pakai sirene. Jadi selektif prioritas itu pada tugas-tugas tertentu, tugas-tugas ke negara termasuk juga pada saat kita mengawal mungkin atase, tamu-tamu negara, itu pasti diperbolehkan, dan memang itu ada ketentuannya,” katanya.
Terakhir, Irjen Agus memastikan Polri terus berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dia juga senang kebijakan pembekuan sementara sirine rotator diapresiasi masyarakat.
“Polri saat ini kan merespons apa yang menjadi kehendak masyarakat, bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik, terus yang terbaik di lapangan tentunya Undang-Undang ini juga perlu dievaluasi, termasuk juga kebijakan juga masih sifatnya sementara. Dan bahkan dari DPR RI kemarin juga mendukung,” katanya.
(zap/hri)
