Liputan6.com, Jakarta – Pengumuman mengejutkan datang dari pemerintah terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan antara Kementerian PANRB dan Komisi II DPR, pengangkatan CPNS diundur ke Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi sejak tahun lalu. Perubahan ini bukan penundaan, melainkan penyesuaian untuk memastikan seluruh CPNS 2024 diangkat secara serentak dan penataan ASN yang optimal.
“Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS,” kata Rini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang dikutip dari Antara, Rabu (6/3/2025).
Penjelasan resmi menekankan pentingnya penyesuaian ini untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan tertib dan efisien. Dengan pengangkatan serentak, diharapkan penataan dan penempatan ASN dapat mendukung program pemerintah secara efektif. “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” tambahnya.
Penundaan ini memicu beragam pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pelamar. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik penundaan yang cukup signifikan ini, terutama mengingat para pelamar telah melewati proses seleksi yang panjang dan melelahkan sejak tahun 2024. Ketidakpastian ini juga berdampak pada aspek finansial dan kesejahteraan para pelamar yang sebagian telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.