Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menyebut isu jabatan presiden 3 periode adalah episode lanjutan konflik antara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Adi, mencuatnya isu itu lantaran Hasto menuding Jokowi berkontribusi besar tekait kasus yang membelitnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Buktinya, dari pernyataan tim hukum Hasto mengatakan bahwa tersangkanya Hasto tak lepas dari sikap kritis Hasto ke Jokowi, yang dinilai mau tiga periode. Dan karena memecat Jokowi dan keluarga besarnya dari PDIP,” ujarnya kepada Bisnis, pada Selasa (2/1/2025).
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) ini melanjutkan, tentunya Jokowi membantah tudingan Hasto karena sudah pensiun, sehingga tidak ada kaitannya dengan urusan politik hukum di negara ini.
Lebih jauh, Adi turut menanggapi soal jawaban Jokowi yang meminta sejumlah pihak untuk tidak melakukan framing jahat karena itu merupakan hal yang tidak baik.
“Sebagai bentuk pembelaan bahwa Jokowi selama di-framing jahat oleh Hasto dan PDIP. Bagi Jokowi tentu itu tuduhan jahat dan negatif, karena Jokowi merasa tak pernah melakukan apapun yang dituduhkan mereka,” pungkasnya.
Bantahan Jokowi
Sebelumnya Jokowi menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara.
“Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun,” katanya dilansir dari Antara, Senin (30/12/2024).
Bahkan, dia meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP.
“Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,” ucapnya.
Hasto singgung soal 3 periode
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto memberikan pernyataan melalui media sosial pribadinya.
Pada pernyataan tersebut, dia menyinggung soal pihak yang pernah meminta perpanjangan jabatan tiga periode kepada Megawati.