Jakarta –
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kebijakan pemerintah yang melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025 merupakan kebijakan blunder.
Menurutnya, kebijakan ini dapat mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil.
Pasalnya kata Fahmy selama ini banyak masyarakat yang mencari rezeki dari penjualan LPG 3Kg dengan menjadi pengecer.
“Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (2/2/2025).
Fahmy juga mengatakan menyoroti terkait pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan ini dibatalkan, lantaran melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
“Kebjakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan tidak ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg per tanggal 1 Februari 2025 mendatang. Ia mengatakan, para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Langkah ini ia lakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).
Yuliot mengatakan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.
“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
(kil/kil)