Pengamat Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Berdampak pada PHK Karyawan

Pengamat Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Berdampak pada PHK Karyawan

Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat ekonomi mengatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025 mendatang, tidak akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kenaikan PPN 12 bisa membuat daya beli masyarakat menurun sehingga penjualan dan produksi juga ikut menurun. Otomatis, kapasitas produksi perusahaan juga menurun.

Namun, Prianto menilai pemerintah akan memberikan paket stimulus untuk dunia usaha, seperti yang dilakukan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat dinyatakan pailit.

“Jadi saya melihat kebijakan yang akan muncul bukan di PPN secara khusus, tetapi kebijakan fiskal lainnya. Bisa dalam bentuk insentif sehingga dunia usaha tetap survive atau bahkan lebih naik lagi. Dengan demikian, otomatis tidak terjadi PHK,” pungkas Prianto kepada Beritasatu.com di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Lebih lanjut, Prianto yakin pemerintah mempunyai cara untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat atas dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia memberikan contoh, saat sektor properti dan kendaraan lesu, pemerintah memberikan paket stimulus untuk kembali menggairahkan sektor tersebut.

“Itu dari sudut pandang pemerintah. Memang dari sudut masyarakat kadang-kadang kan PHK-nya aja. Namun, saya melihat kalau dalam proses formulasi kebijakan itu enggak sekadar itu. Harus semua faktor yang bisa memengaruhi pasti dipertimbangkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU).

Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.

Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19. 

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk kenaikan PPN menjadi 12 persen ini, bukan dilakukan dengan membabi buta,” ujar Sri Mulyani dikutip Antara, Jakarta, Kamis (21/11/2024).