Pengamat: Ojek Online Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Imbauan – Page 3

Pengamat: Ojek Online Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Imbauan – Page 3

Azaz menilai, pemberian BHR mungkin bisa dianggap sebagai solusi kemanusiaan jangka pendek, tetapi ini tidak menyelesaikan akar masalahnya. Pemerintah harus mengambil langkah konkret dengan mengakui bisnis layanan transportasi ojek online dalam sistem hukum Indonesia.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengakui ojek online sebagai bagian dari transportasi umum.

“Sayangnya BHR ini solusi kemanusiaan jangka pendek, sebagai wujud kepedulian sesuai nilai-nilai Pancasila. Tahap berikutnya pemerintah harus melakukan langkah menyelesaikan masalah tanpa masalah, yakni langkah pengakuan hukum terhadap bisnis layanan transportasi ojek online di Indonesia,” jelas Azaz.

Di sisi lain, aplikator juga tidak mengakui diri mereka sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan hanya sebagai penyedia layanan aplikasi. Bisnis aplikator semacam ini pun belum memiliki regulasi hukum yang jelas di Indonesia.

Ketidakjelasan status hukum ini membuat pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap aplikator dalam berbagai kebijakan, termasuk pemberian THR atau kesejahteraan pengemudi.

Oleh karena itu, yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan sekadar menerbitkan SE yang sifatnya himbauan, melainkan membuat regulasi hukum yang mengatur bisnis transportasi online secara menyeluruh. “Jadinya ya, seperti seperti sekarang ini, SE Menaker hanya menghimbau memberikan BHR karena para pengemudi ojek online  statusnya hanya MITRAnya aplikator,” pungkasnya.