Pengamat: Kenaikan Porsi DMO Batu Bara Perlu Perhitungan Matang

Pengamat: Kenaikan Porsi DMO Batu Bara Perlu Perhitungan Matang

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai wacana menaikkan porsi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) lebih dari 25% dari total produksi, harus dilakukan dengan perhitungan matang.

Adapun, wacana tersebut bakal diterapkan lantaran ada sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25%.

Ketua Indonesian Mining Institute Irwandi Arif mengatakan, DMO merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, kenaikan porsi DMO harus disesuaikan untuk kebutuhan PT PLN (Persero) dan industri lainnya.

“Kenaikan DMO tentunya disesuaikan dengan kebutuhan PLN, dan industri lain seperti pupuk, semen, smelter, tekstil dan lain-lain,” kata Irwandi kepada Bisnis, Jumat (14/11/2025).

Adapun, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, pemerintah menetapkan persentase penjualan DMO batu bara sebesar 25% dari realisasi produksi pada tahun berjalan.

Ketentuan itu berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara. 

Kewajiban pasok tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik dan bahan baku/bahan bakar untuk industri. Dalam beleid tersebut ketentuan harga jual batu bara DMO untuk penyediaan tenaga listrik atau pembangkit listrik PLN belum diubah atau masih sebesar US$70 per metrik ton.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menyebut wacana menaikkan porsi DMO juga demi menjaga harga batu-bara yang belakangan melemah. 

Namun, Irwandi menilai harga batu bara tidak ditentukan oleh satu atau dua faktor saja. Menurutnya, harga emas hitam sangat tergantung supply demand di dunia.

Hal ini khususnya bergantung pada konsumsi batu bara di China dan India, produksi negara-negara di dunia, dan perkembangan energi baru terbarukan.

“Jadi kebijakan yang dimaksud [menaikkan porsi DMO] hanya satu dua faktor dari banyak faktor untuk perkembangan harga batu bara,” kata Irwandi.

Rencana menaikkan porsi DMO batu bara lebuh dari 20% dari produksi pertam kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Hal itu ia sampaikan ketika merespons laporan Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian yang menyebut bahwa ada sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25%. 

“Ke depan kita mau revisi RKAB, DMO-nya mungkin bukan hanya 25%, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025), dikutip dari siaran YouTube Komisi XII DPR RI, Rabu (12/11/2025).

Bahlil tak memungkiri bahwa dalam pemenuhan DMO, sejumlah pelaku usaha batu bara ada yang ‘bermain-main’, tanpa menjelaskan lebih lanjut modus permainan yang dimaksud.

“Di undang-undang yang baru ini, dia [pengusaha] penuhi DMO dulu baru ekspor. Abuleke [tukang tipu] juga sebagian ini. Aku tahu ini, ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu, dirjen jangan main-main,” kata Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian menyoroti adanya ketidakseimbangan pasokan DMO antara BUMN dengan perusahaan tambang swasta. 

Dia menyebut bahwa porsi DMO yang disalurkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) jauh lebih besar dari kewajiban DMO, sementara perusahaan lainnya tidak memenuhi ketentuan 25%. 

“Kami dapat data dari PTBA mereka sampai sekitar 55% untuk DMO, tapi dari perusahaan tambang yang lain tidak penuhi 25%. Artinya, dari kebijakan pemerintah itu 25% untuk DMO, tetapi faktanya enggak seimbang,” kata Ramson.