Pengamat Hukum Unismuh Makassar Peringatkan Bahaya PP, Bisa Jadi Jalan Belakang Langgar Konstitusi

Pengamat Hukum Unismuh Makassar Peringatkan Bahaya PP, Bisa Jadi Jalan Belakang Langgar Konstitusi

Secara teoretik, Andika mengatakan bahwa PP dapat berperan mengoperasionalkan makna sangkut paut dengan fungsi kepolisian.

Hal itu bisa dilakukan melalui indikator normatif yang jelas, prosedur seleksi dan evaluasi yang ketat, serta penguatan mekanisme kontrol agar penugasan tidak berubah menjadi praktik ad hoc yang berbasis diskresi semata.

Namun demikian, Andika mengingatkan adanya catatan penting. Ia menegaskan PP harus ditempatkan semata sebagai pengaturan teknis administratif, bukan sebagai instrumen untuk mengubah atau memodifikasi substansi norma undang-undang.

“Dengan catatan, PP diposisikan sebagai pengaturan teknis administratif, bukan sebagai instrumen untuk memodifikasi substansi norma undang-undang,” tegasnya.

Di sisi lain, Andika juga mengakui bahwa kritik publik terhadap wacana penerbitan PP tersebut memiliki dasar yang kuat.

Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan dan doktrin ultra vires, PP berpotensi bermasalah apabila melampaui kewenangannya.

“Putusan MK 114/2025 menegaskan persoalan inti berupa ketidakpastian hukum akibat celah penjelasan yang memperluas makna Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” terang dia.

Karena itu, ia mengingatkan, PP akan menjadi problematik apabila secara substansi justru menghasilkan efek yang sama dengan aturan sebelumnya.

“Memperluas penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil melalui definisi sangkut paut yang elastis atau melalui perluasan daftar instansi/jabatan tanpa parameter objektif,” imbuhnya.

Andika menekankan, PP tidak boleh dijadikan jalan belakang untuk menghindari syarat dasar yang telah ditetapkan undang-undang, yakni prinsip bahwa jabatan di luar kepolisian pada dasarnya mensyaratkan perubahan status anggota Polri, baik melalui pengunduran diri maupun pensiun.