Pengamat Hukum Bivitri Kritik Tudingan Pidana Terhadap Delpedro, Nilai Telah Lecehkan Otonomi Anak

Pengamat Hukum Bivitri Kritik Tudingan Pidana Terhadap Delpedro, Nilai Telah Lecehkan Otonomi Anak

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyatakan tudingan tindak pidana terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dinilai tidak tepat.

Bivitri menjelaskan persangkaan polisi soal penghasutan pelajar oleh Delpedro itu tidak tepat lantaran anak-anak sudah bisa memilih pilihannya sendiri atas tindakan soal unjuk rasa.

Menurutnya, apabila tindakan Delpedro dinilai sebuah tindakan pidana maka hal tersebut justru telah melecehkan otonomi anak-anak.

“Menghasut anak-anak SMA itu menurut saya juga sebenarnya seperti melecehkan otonomi dari anak-anak. Seakan-akan mereka tidak punya pikiran sendiri kayak orang robot gitu ya, yang bisa kita pakai remote control, eh jalan kesini, jalan kesitu,” ujar Bivitri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).

Dia menyatakan bahwa anak-anak zaman sekarang justru sudah paham tindakan yang telah dilakukan karena memiliki pemikiran yang merdeka.

Di lain sisi, kata Bivitri, penangkapan aktivis HAM seperti Delpedro ini justru telah mencerminkan pembungkaman terhadap demokrasi di Indonesia, khususnya soal kritik yang dilayangkan terhadap pemerintah.

“Karena hari-hari ini pola untuk membungkam pengkritik sedang dilakukan,” imbuhnya.

Di lain sisi, Bivitri juga menilai bahwa saat ini hukum telah menjadi alat untuk penguasa. Padahal, seharusnya hukum berfungsi untuk menegakkan keadilan.

“Buat mereka ya hukum bagus banget, bisa cepat dipakai untuk menangkap siapa saja, membungkam media, dan seterusnya. Tapi buat kita, kita yang kena, kita nggak punya kekuasaan,” pungkas Bivitri.

Dalam catatan Bisnis, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.