Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat kemanan tidak dibekali dengan senjata api atau senpi saat mengamankan sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Susatyo mengatakan polisi akan bekerja secara profesional dan humanis. “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” ujar Susatyo dalam keterangannya.
Susatyo juga mengimbau agar massa tetap tertib ketika melakukan aksi di sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Termasuk, dia mengingatkan agar massa tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.
“Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, tetapi tetap tegas dalam menjalankan tugas,” tandas Susatyo.
Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD Repdem DKI Jakarta, kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN. Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.
Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh Karam Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.
Di sisi lain, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.
Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor akan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada siang hari ini. Sidang rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB dan langsung dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto bersama 2 anggota majelis Sunoto dan Sigit Herman Binaji.
Jaksa KPK sebelumnya sudah menuntut Hasto penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto dan tim hukumnya membantah tuduhan dan tuntutan jaksa KPK dalam pleidoi karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Jaksa KPK lalu membalasnya dalam sidang replik dengan tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan mereka sebelumnya. Replik jaksa KPK direspons Hasto dan tim hukumnya sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi karena dianggap tak sesuai fakta-fakta persidangan sebagaimana mereka ungkapkan dalam pleidoi.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
