Malang (beritajatim.com) – Media sosial mahasiswa di Kota Malang dihebohkan dengan pengakuan mengejutkan dari Ilham Prada Firmansyah, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2025.
Dalam sebuah video yang viral, Ilham mengaku telah memperkosa seorang mahasiswi Universitas Brawijaya angkatan 2024.
Ilham, yang tercatat sebagai mahasiswa semester enam Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, menyampaikan pengakuannya secara gamblang melalui akun Instagram pribadinya @ilhampradafirmansyah. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, ia menjelaskan kronologi tindakannya terhadap korban berinisial B.
“Saya Ilham Prada Firmansyah mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap B dari Universitas Brawijaya dengan kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang haid dan tepar. Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya dan akan bertanggung jawab penuh atas kondisi fisik dan psikis korban,” ujar Ilham dalam video tersebut.
Pengakuan Ilham tersebut segera memicu kecaman luas, baik dari mahasiswa maupun kalangan internal kampus UIN Malang. Dewan Eksekutif Mahasiswa FST UIN Malang menyatakan keprihatinan dan mengecam keras tindakan kekerasan seksual tersebut melalui unggahan resmi di akun Instagram @demafst.uinmalang pada Sabtu (12/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Tidak berselang lama, Senat Mahasiswa (SEMA) FST UIN Malang merespons dengan tegas. Melalui surat keputusan resmi bernomor Un.03.05.SK.04/SEMA-FST/XIV.04.2025, SEMA menetapkan pencopotan tidak terhormat Ilham Prada Firmansyah dari jabatannya sebagai Ketua DEMA FST.
Dalam surat tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Ilham adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili lembaga DEMA FST.
“Kami berada pada pihak korban dan mendukung penuh proses hukum serta mekanisme internal kampus yang berlaku guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tulis pernyataan resmi DEMA FST UIN Malang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang terkait kasus ini. Namun demikian, keputusan pencopotan jabatan Ilham sebagai Ketua DEMA sudah ditandatangani dan disebarkan secara publik oleh Senat Mahasiswa.
Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran akan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Banyak mahasiswa mendesak agar UIN Malang tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mendorong penyelesaian secara hukum demi keadilan bagi korban. [dan/aje]
