Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja ternyata tidak mempermudah iklim berusaha di Indonesia, malah sebaliknya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengungkap penerbitan perizinan usaha semakin runyam usai terbitnya UU Cipta Kerja.
“Dengan UU Cipta Kerja, akhirnya [aturan] turunan-turunannya itu tidak semakin mempermudah namun mempersulit,” ujar Sanny dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Dia merincikan ada tiga perizinan dasar yang sangat menghambat. Pertama, perizinan yang terkait tata ruang.
Menurutnya, pengesahan terkait rencana tata ruang wilayah di daerah sangat lambat. Padahal, sambungnya, pelaku usaha tidak bisa bergerak kalau tidak ada pengesahan ihwal rencana tata ruang wilayah.
Kedua, perizinan bangunan yang kini harus ada sertifikat alih fungsi lahan sehingga prosesnya menjadi sangat panjang.
Ketiga, soal perizinan lingkungan, Sanny mengklaim bahwa ribuan permohonan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bertumpuk di Kementerian Lingkungan.
“Padahal tiga hal yang tadi saya sebutkan, tata ruang, perizinan bangunan, dan masalah lingkungan, itu berkaitan erat dengan industri manufaktur kita,” ungkapnya.
Sanny meyakini target pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto bergantung kepada pertumbuhan industri manufaktur. Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera membenahi aturan perizinan usaha.