Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengadilan Tolak Permintaan Trump Tunda Vonis Kasus Uang Tutup Mulut

Pengadilan Tolak Permintaan Trump Tunda Vonis Kasus Uang Tutup Mulut

New York

Hakim pengadilan banding New York di Amerika Serikat (AS) menolak permintaan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda pembacaan vonis untuk kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pekan ini. Trump merasa geram atas keputusan hakim menjadwalkan sidang vonis sebelum dirinya dilantik.

Trump dijadwalkan akan dijatuhi hukuman dalam kasus uang tutup mulut pada Jumat (10/1) mendatang, setelah dia dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York pada Mei lalu atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels.

Pembayaran uang tutup mulut itu dilakukan menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu, agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.

Hakim associate Ellen Gesmer dari pengadilan banding New York, seperti dilansir AFP, Rabu (8/1/2025), menolak argumen pengacara Trump yang menyebut penjatuhan hukuman harus ditunda selama presiden terpilih mengajukan banding.

Pengacara Trump juga mengklaim bahwa kekebalan dari penuntutan yang diberikan kepada seorang presiden harus diperluas kepada seorang presiden terpilih, namun hakim Gesmer juga mengesampingkan argumen tersebut.

“Setelah mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diserahkan dan argumen lisan yang ekstensif, permohonan untuk penundaan sementara ditolak,” tegas hakim Gester dalam putusannya pada Selasa (7/1) waktu setempat.

Trump yang akan dilantik menjadi Presiden ke-47 AS pada 20 Januari mendatang, dapat mengajukan banding atas putusan hakim Gesmer ke pengadilan banding penuh dan mungkin ke Mahkamah Agung.