Stockholm –
Pengadilan Swedia membatalkan keputusan kepolisian setempat dalam melarang aksi pembakaran Al-Qur’an saat unjuk rasa di negara tersebut.
Seperti dilansir AFP, Rabu (5/4/2023), pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan di luar gedung Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari lalu telah memicu kemarahan umat Muslim sedunia, dengan rentetan unjuk rasa digelar selama berminggu-minggu dan muncul seruan boikot produk-produk Swedia.
Bahkan proses bergabungnya Swedia dengan aliansi militer Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) tertunda.
Mahkamah Agung Administratif Swedia membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi protes yang melibatkan pembakaran Al-Qur’an pada Februari lalu. Ditegaskan Mahkamah Agung dalam putusannya bahwa kekhawatiran soal risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berunjuk rasa.
“Otoritas kepolisian tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya,” sebut hakim Eva-Lotta Hedin dalam putusannya.
Dalam tanggapannya, Kepolisian Swedia bersikeras membela keputusannya melarang unjuk rasa melibatkan pembakaran Al-Qur’an.
“Kami berpendapat bahwa keputusan kami sudah benar,” tegas juru bicara Kepolisian Swedia Ola Osterling kepada kantor berita TT.
Kepolisian Swedia sebelumnya menolak menerbitkan izin bagi aksi pembakaran Al-Qur’an yang digelar di luar Kedutaan Besar Turki dan Kedutaan Besar Irak di Stockholm pada Februari lalu, dengan alasan unjuk rasa serupa pada Januari lalu telah membuat Swedia sebagai ‘target prioritas yang lebih tinggi untuk serangan’.
Saksikan juga ‘RI Protes ke Dubes Swedia soal Pembakaran Al-Quran’: