Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas Terhadap Bukalapak – Page 3

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas Terhadap Bukalapak – Page 3

Kunria menegaskan, alasan dilakukan upaya PK karen diyakini bukan PT Harmas yang dirugikan. Sebaliknya, Bukalapak lah yang dirugikan karena transfer Bukalapak terkait dengan deposit kepada Harmas belum dikembalikan sampai saat ini, yaitu sebesar Rp6,4 miliar. 

“Maka dari itu kami pertanyakan, di mana justru Harmas yang dirugikan dengan jumlah fantastis Rp107 miliar, padahal secara faktual Bukalapak yang dirugikan dari proses sewa-menyewa ruang perkantoran di Gedung One Bell Park,” ungkap Kurnia.

Kurnia menambahkan, poin yang kedua yang disorot hakim bahwa Harmas selama proses persidangan tidak bisa membuktikan kreditur lain. Sebab, syarat persidangan PKPU adalah harus adanya minimal dua kreditur.

“Kreditur pertama, Harmas. Kreditur kedua? Mereka utarakan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak. Mereka mengatakan Bukalapak itu ada utang pajak. Padahal kami buktikan sebaliknya, Bukalapak tidak punya tunggakan pajak, satu. Kemudian yang kedua, mereka pun atau pihak penggugat yaitu Harmas selama proses persidangan lebih dari satu bulan ini tidak bisa, tidak mampu menghadirkan secara langsung kreditur lain yang merasa memiliki utang kepada Bukalapak,” beber Kurnia. 

“Jadi seluruh dalil itu diterima dan kami apresiasi sebesar-besarnya putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta,” katanya memungkasi.