Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengadilan Korsel Rilis Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol

Pengadilan Korsel Rilis Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol

Jakarta

Pengadilan menyetujui permintaan otoritas penegak hukum untuk menahan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan dan diskors Yoon Suk Yeol atas penerapan darurat militer. Hal ini menjadikannya sebagai presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang menghadapi penangkapan.

Dilansir kantor berita Yonhap dan AFP, Selasa (31/12/2024), Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.

“Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.

“Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan panggilan ketiga dari badan antikorupsi untuk diperiksa terkait darurat militer yang berlaku singkat.

Surat perintah pengadilan memberi CIO waktu 48 jam untuk melakukan penahanan terhadap Yoon guna diinterogasi dan mengajukan surat perintah penangkapan.

Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden dari tuntutan pidana, hak istimewa tersebut tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

Sementara itu, Tim pembela Yoon berpendapat bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki pemberontakan, tuduhan yang, pada prinsipnya, polisi memiliki yurisdiksi investigasi berdasarkan sistem saat ini, yang diamandemen pada pemerintahan sebelumnya.

Diketahui, Yoon telah diskors dari jabatannya sebagai Presiden setelah Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi memilih untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer, yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan oleh pemungutan suara parlemen.

Mahkamah Konstitusi telah memulai proses musyawarah untuk menentukan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikannya. Mahkamah memiliki waktu 180 hari sejak tanggal 14 Desember untuk menyampaikan putusannya.

3 Kali Mangkir

Yoon diketahui telah 3 kali mangkir panggilan aparat penegak hukum terkait darurat militer. Terakhir, Yoon tidak hadir dalam panggilan ketiga pada Minggu (29/12). Pada dua panggilan sebelumnya Yoon mangkir dari pemeriksaan pada tanggal 18 Desember dan pada 25 Desember saat Hari Natal.

Penyidik kemudian mengajukan surat perintah penangkapan Presiden Yoon pada Senin (30/12). Bagi Korsel, ini adalah upaya paksa untuk penahanan yang pertama diterapkan ke presiden.

“Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul”, kata tim penyelidik dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP, Senin (30/12/2024).

(yld/zap)