Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengadilan Korsel Kembali Tolak Perpanjang Penahanan Presiden Yoon

Pengadilan Korsel Kembali Tolak Perpanjang Penahanan Presiden Yoon

Jakarta

Pengadilan Seoul, Korea Selatan kembali menolak permohonan untuk memperpanjang penahanan presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol atas upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Penolakan kedua kalinya ini menjadi tekanan bagi jaksa penuntut untuk segera mendakwanya.

Yoon ditangkap minggu lalu atas tuduhan pemberontakan. Dia menjadi kepala negara Korea Selatan pertama yang ditahan dalam penyelidikan kriminal.

Dekrit darurat militernya pada tanggal 3 Desember lalu hanya bertahan sekitar enam jam sebelum ditolak oleh para anggota parlemen. Drama darurat militernya yang singkat itu telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (25/1/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Sabtu (25/1) menolak permintaan perpanjangan penahanan, kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan singkat.

Hal ini menyusul putusan pengadilan yang sama sehari sebelumnya ketika seorang hakim menyatakan “sulit untuk menemukan alasan yang cukup” untuk memberikan perpanjangan.

Jaksa telah berencana untuk menahan Yoon hingga 6 Februari untuk diinterogasi sebelum secara resmi mendakwanya. Namun dengan penolakan kedua kalinya ini, rencana itu sekarang perlu disesuaikan.

“Dengan penolakan pengadilan atas perpanjangan tersebut, jaksa sekarang harus bekerja cepat untuk secara resmi mendakwa Yoon agar dia tetap di balik jeruji besi,” Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan komentator politik, mengatakan kepada AFP.

Presiden yang diskors itu juga menghadapi sidang terpisah di Mahkamah Konstitusi yang, jika menguatkan pemakzulannya, akan secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden. Selanjutnya, pemilihan umum harus diadakan dalam waktu 60 hari.

(ita/ita)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Merangkum Semua Peristiwa