Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Pengadilan Inggris Bahas Denda Rp28,4 Triliun untuk Apple atas Biaya App Store

Pengadilan Inggris Bahas Denda Rp28,4 Triliun untuk Apple atas Biaya App Store

JAKARTA – Pengadilan Banding Persaingan Inggris (Competition Appeal Tribunal) mulai mengadili gugatan class action terhadap biaya App Store Apple pada Senin, 13 Januari 2025. Gugatan ini berpotensi menghasilkan denda hingga  1,5 miliar pound ( 1,83 miliar dolar AS atau sekitar Rp28,4 triliun).

Penggugat, yang dipimpin oleh Dr. Rachael Kent, pakar ekonomi digital dan dosen di King’s College, menentang komisi hingga 30 persen yang dikenakan Apple untuk pembelian dalam aplikasi (IAP). Gugatan ini menuduh bahwa Apple menjalankan App Store-nya sebagai monopoli ilegal.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa Apple memaksa pengembang untuk membebankan biaya komisi kepada konsumen dalam bentuk harga aplikasi yang lebih tinggi. Apple sendiri menyebut gugatan ini “tidak berdasar” dalam dokumen pengadilan.

Dr. Kent mengatakan dalam pernyataannya bahwa Apple “tidak memiliki hak” untuk mengenakan biaya komisi sebesar itu, terutama ketika Apple membatasi akses pengguna ke platform dan pengembang yang dapat menawarkan harga lebih kompetitif.

“Apple memberlakukan biaya yang tidak adil pada penggunanya,” ujar Kent dalam dokumen penggugat, mencatat bahwa pendapatan global App Store mencapai lebih dari  15 miliar dolar AS (Rp244,7 triliun) pada tahun 2021. “Apple tidak akan bisa memberlakukan biaya tinggi seperti itu jika platform pesaing dan sistem pembayaran diperbolehkan bersaing di perangkat mereka.”

Tanggapan Apple

Dalam pembelaannya, Apple menyatakan bahwa “komisi yang dikenakan App Store sejalan dengan pasar digital lainnya.” Perusahaan mencatat bahwa 84 persen aplikasi di App Store gratis, dan pengembang tidak membayar biaya apa pun kepada Apple.

Bagi sebagian besar pengembang yang membayar komisi karena menjual barang atau jasa digital, mereka memenuhi syarat untuk tarif komisi sebesar 15 persen. Tarif lebih rendah ini diperkenalkan pada tahun 2021 bagi pengembang dengan pendapatan tahunan kurang dari  1 juta dolar AS (Rp16,3 miliar), tahun yang sama dengan awal gugatan ini.

Apple juga menegaskan bahwa biaya komisi dianggap wajar karena mencakup biaya toko aplikasi dan layanan yang disediakan untuk pengembang, seperti keamanan, promosi, dan alat digital.

Kasus ini memiliki kesamaan dengan perselisihan Apple vs Epic Games, yang masih dalam proses hukum terkait monopoli App Store. Pengadilan Inggris ini diharapkan berlangsung sekitar tujuh minggu, dengan beberapa pejabat termasuk CFO Apple, Kevan Parekh, diperkirakan akan memberikan kesaksian.