Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga laptop berbasis sistem operasi Chromebook dari proyek pengadaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah tersebar ke berbagai sekolah di daerah. Proyek ini kini tengah diusut terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
“Kalau kita lihat, dari Rp 9,9 triliun kan ada dana lokasi khusus. Jadi kalau sumber dana lokasi khusus itu berarti diserahkan ke daerah pelaksanannya di daerah-daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip Kamis (29/5/2025).
Harli menjelaskan, total anggaran proyek pengadaan ini mencapai Rp 9,9 triliun, yang terdiri atas Rp 3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK) yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Salah satu penggunaan dana DAK itu ya untuk pengadaan laptop Chromebook ini,” ujarnya.
Kejagung sendiri mendalami dugaan adanya persekongkolan dalam proyek tersebut. Diduga kuat ada arahan kepada tim teknis untuk membuat kajian pengadaan yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Padahal, menurut temuan sementara, pemilihan Chromebook dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan. Salah satu kendala utama adalah ketergantungan perangkat ini pada koneksi internet, sementara infrastruktur internet di sejumlah daerah Indonesia masih belum merata.
