Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi Nasional 10 Februari 2025

Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius
Ronald Tannur
,
Lisa Rachmat
, disebut menyediakan uang Rp 5 miliar untuk mengurus putusan kasasi perkara kliennya di
Mahkamah Agung
(MA).
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan eks pejabat MA,
Zarof Ricar
, yang ditengarai membantu pengurusan suap tersebut.
Jaksa mengatakan, setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa menemui Zarof di kediamannya di Jakarta Selatan.
Ia meminta bantuan agar Zarof mengkondisikan putusan kasasi kliennya di MA.
“Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa menyebut, selain menyediakan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.
Zarof pun menyanggupi permintaan Lisa dan kemudian menemui Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro.
Ketika menemui Zarof di kediamannya, Lisa sudah mengetahui bahwa Soesilo merupakan hakim agung yang memimpin majelis kasasi.
Dalam pertemuan di universitas itu, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya.
“Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa.
Sesuai janjinya, Lisa kemudian menyerahkan uang untuk mengkondisikan majelis kasasi sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap.
Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan membatalkan putusan PN Surabaya.
Majelis kasasi pun menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Namun, dalam putusan itu, Soesilo menyatakan
dissenting opinion
atau perbedaan pendapat, menilai Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
“Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tutur jaksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.