Pengacara: Blending BBM Bukan Inisiatif Kerry Adrianto, tapi Permintaan Pelanggan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Triantoro menyebutkan, proses
blending
bahan bakar minyak (BBM) di terminal milik Muhamad Kerry Adrianto Riza dilakukan jika ada instruksi atau permintaan dari pelanggan, bukan inisiatif pihak operasional terminal.
Hal ini Triantoro akui saat ditanya oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan kasus
dugaan korupsi
tata kelola
minyak
mentah PT
Pertamina
Persero untuk tiga terdakwa.
Tiga terdakwa adalah Beneficial Owner
PT Orbit Terminal Merak
; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
“Kalau tadi JPU bilang ada
blending
kah, apa kah, itu juga sesuai dengan permintaan Pertamina?” tanya salah satu pengacara terdakwa Patra Zein, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Triantoro membenarkan, proses
blending
hanya dilakukan jika ada permintaan dari pelanggan, dalam hal ini Pertamina.
“Bapak tahu enggak terdakwa ini yang bilang, ‘Eh Pertamina, sini-sini
blending
‘, tahu enggak?” tanya Patra lagi.
“Tidak tahu,” jawab Triantoro.
Menurut Patra, Triantoro tidak mengetahui apakah pernah para terdakwa menawarkan mekanisme
blending
kepada Pertamina.
Ia menegaskan, permintaan
blending
datang dari Pertamina.
“Yang pokok, Pertamina minta pada waktu itu ya melakukan
blending
, begitu Pak ya?” Tanya Patra lagi.
“Betul,” jawab Triantoro singkat.
Dalam sidang yang sama, ketika masih giliran JPU untuk bertanya, Triantoro membenarkan kalau proses
blending
pernah terjadi di terminal
BBM
milik Kerry.
“Apakah ada proses
blending
atau pencampuran peningkatan atau pencampuran kualitas BBM misalkan dari Pertalite untuk di-
blending
kemudian menjadi Pertamax atau Pertalite yang menggunakan fasilitas di PT OTM sepanjang saksi menjabat sebagai Kepala Terminal OTM?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam.
Triantoro mengatakan, proses
blending
ini pernah terjadi di tahun 2020, 2021, 2022 dan dilakukan atas permintaan atau instruksi dari Pertamina.
“Sepengetahuan saya pernah, Pak, sesuai dengan permintaan
customer
tentunya melalui perintah resmi baik dengan email maupun surat yang telah saya sampaikan di BAP bahwa kurang lebih saya detailnya angkanya kurang ingat, tapi di 2020, 2021, dan 2022,” jawab Triantoro.
Dia mengatakan, PT OTM memiliki laboratorium uji untuk memastikan kadar BBM yang diproses di terminal BBM Merak.
Lebih lanjut, proses
blending
ini diketahui dan diawasi oleh pihak Pertamina.
Kerry, Dimas, dan Gading bersama para terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Angka ini berasal dari beberapa proyek dan pengadaan yang dilakukan oleh Pertamina dan berbagai pihak swasta.
Kerry dkk, cukup banyak terlibat dalam dua proyek, yaitu penyewaan tangki milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tapi, secara keseluruhan, 18 terdakwa kasus tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun.
Saat ini, ayah Kerry Adrianto, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan karena dia masih buron.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengacara: Blending BBM Bukan Inisiatif Kerry Adrianto, tapi Permintaan Pelanggan
/data/photo/2026/01/16/6969855cdf0c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)