Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengeklaim selama persidangan perceraian yang berlangsung, pihak Paula Verhoeven tidak pernah membantah adanya dugaan perselingkuhan.
Fahmi menegaskan bahwa Paula dan timnya tidak memberikan bantahan atas isi gugatan yang diajukan oleh Baim Wong.
“Gugatan yang diajukan menyebutkan adanya perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita yang berduaan dengan pria yang bukan muhrimnya. Sejak gugatan tersebut diajukan, hingga kini tidak ada satupun bantahan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang perceraian ini,” ujar Fahmi Bachmid di Jakarta belum lama ini.
Lebih lanjut, Fahmi juga menyampaikan pria yang diduga sebagai selingkuhan Paula Verhoeven yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, juga tidak pernah hadir.
Tindakan Paula itu semakin memperkuat dugaan adanya perselingkuhan di belakang Baim Wong, karena tidak ada pihak yang memberikan klarifikasi atau bantahan terkait hal tersebut.
“Orang yang disebutkan dalam gugatan, yang seharusnya hadir untuk memberikan pernyataan tidak pernah muncul di persidangan ini. Tidak adanya bantahan atau penyangkalan berarti mengakui secara diam-diam, perselingkuhan itu memang ada. Ini telah terbukti dalam persidangan,” tambah Fahmi.
Fahmi juga menegaskan, meskipun proses persidangan masih berlangsung, Baim Wong sebagai penggugat akan terus melanjutkan kasusnya. Ia menambahkan hingga saat ini, Baim Wong tidak pernah memberikan instruksi untuk mencabut gugatan cerainya kepada Paula Verhoeven.
“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah menerima perintah dari Baim untuk mencabut gugatan perceraian ini,” tandas Fahmi.
Dengan pernyataan tersebut, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa Baim Wong akan tetap melanjutkan proses perceraian dan tetap bertekad untuk berpisah dari Paula Verhoeven.