Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum kunjung menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang pekan ketiga Desember 2025.
Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk mengurangi disparitas upah antardaerah semestinya tak menjadi alasan pengumuman UMP 2026 terus mundur.
“Disparitas itu menurut saya keniscayaan, jadi tidak usah ditakutkan atau menjadi alasan untuk menghindar karena ada hitung-hitungan disparitas,” kata Timboel kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, tugas pemerintah mencakup pengendalian inflasi serta memacu pertumbuhan ekonomi, yang menjadi dua aspek krusial dalam pengupahan.
Dia kemudian menjelaskan adanya perbedaan situasi perekonomian antardaerah, misalnya Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi hingga di atas 30% dan melampaui provinsi lainnya.
Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan upah minimum dengan kondisi daerah masing-masing. Dia kemudian menyinggung penetapan UMP 2025 yang dipukul rata satu angka sebesar 6,5%.
“Satu provinsi ke provinsi lain inflasi dan PDRB-nya berbeda. Kalau yang kemarin kan penetapan 6,5%, sama semua. Itu kan artinya enggak objektif,” ujar Timboel.
Dalam perkembangan terakhir, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan UMP.
“Upah minimum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).
Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.
“Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak [KHL], nah ini yang lagi dipertimbangkan,” imbuhnya.
