Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai dengan perjanjian kerja, pada pasal 16 menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) dengan memenuhi syarat salah satunya usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir pada pasal 54 ayat 1 disebutkan kalau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Ayat 2 disebutkan batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yakni (a) 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan, (b) 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Kemudian (c) 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Ayat 3 menyebutkan batas usia tertentu PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5037611/original/063736000_1733399301-IMG-20241205-WA0041.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)