PIKIRAN RAKYAT – Penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong penerimaan negara demi menjaga kestabilan anggaran.
Akan tetapi, muncul dugaan bahwa sistem baru Coretax turut berkontribusi pada anjloknya penerimaan pajak. Benarkah demikian? Mari kita kupas lebih dalam.
Penurunan Penerimaan Pajak: Fakta dan Angka
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga Februari 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp187,8 triliun. Angka ini turun 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp269,02 triliun.
Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai justru mengalami kenaikan tipis 2,13 persen menjadi Rp 52,6 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, turunnya penerimaan pajak dipicu oleh beberapa faktor, seperti penurunan harga komoditas utama (batu bara, minyak Brent, dan nikel), kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PPh 21 yang memicu pengembalian lebih bayar, serta relaksasi pembayaran PPN dalam negeri hingga Maret 2025.
“Jadi itu menjelaskan pola Februari 2025 agak berbeda dengan sebelumnya. Bahkan kalau kita coba hubungkan penerimaan pajak ini dengan PMI Manufaktur dan data ekonomi lainnya, kita lihat penjualan otomotif tumbuh positif. Jadi ini mirroring pertumbuhan pajak dengan kondisi ekonomi,” tuturnya.
Coretax: Alat Bantu atau Biang Kerok?
Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah implementasi sistem Coretax. Sistem ini diharapkan memodernisasi administrasi perpajakan. Namun, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat sebaliknya.
Menurut Huda, Coretax justru menghambat pelaporan PPN karena gangguan teknis di masa pelaporan Januari-Februari 2025. Dia menyebut, ada dua faktor utama yang memperparah penurunan pajak:
Pengembalian lebih bayar pajak 2024 yang mencapai Rp 265,67 triliun. Kisruh Coretax yang membuat pelaku usaha menahan transaksi.
Menurutnya, jika terus seperti ini, rasio defisit anggaran terhadap PDB bisa melewati 3 persen. Pemerintah pun harus waspada.
Akan tetapi, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar membantah anggapan tersebut. Dia menegaskan bahwa Coretax hanyalah alat bantu, bukan penyebab langsung turunnya penerimaan pajak.
“Coretax ini tools. Analoginya, kalau kita biasa pakai Android lalu dikasih Apple, pasti butuh penyesuaian. Tapi ini cuma alat, bukan penyebab utama. Malah di wilayah kami, Jawa Barat 1, penerimaan pajaknya tumbuh positif. Yang turun itu Jawa Barat 3 karena sektor konstruksinya melambat,” katanya dalam konferensi pers ‘Kinerja APBN Mendorong Pertumbuhan dan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat’ pada Jumat 21 Maret 2025.
Kurniawan Nizar juga memastikan Coretax sudah mengalami perbaikan dan pelaporan SPT tetap bisa dilakukan melalui DJP Online.
“Enggak ada lagi cerita susah lapor pajak. Coretax sudah bagus,” ucapnya.
Dampak Defisit Anggaran dan Prospek Ke Depan
Penurunan penerimaan pajak yang drastis ini menimbulkan ancaman serius terhadap defisit anggaran. Ekonom Achmad Nur Hidayat memperingatkan bahwa shortfall penerimaan negara bisa mencapai Rp 300-400 triliun. Akibatnya, defisit anggaran berpotensi melebar hingga Rp 800 triliun atau hampir 3 persen dari PDB.
“Kalau situasi ini terus berlanjut tanpa solusi cepat, defisit Rp 800 triliun adalah skenario yang realistis,” ujarnya.
Sementara itu, Ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro menyoroti kegagalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang tetap bertahan di 11 persen. Ditambah daya beli masyarakat yang menurun, penerimaan pajak dari PPh individu dan badan pun tertekan.
“Target defisit 2,53 persen dari PDB kemungkinan akan melebar ke 2,6 hingga 2,8 persen di akhir tahun,” ucapnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News