Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penerimaan Negara di Sektor Hulu Migas Mencapai Rp201,4 Triliun per Oktober 2024

Penerimaan Negara di Sektor Hulu Migas Mencapai Rp201,4 Triliun per Oktober 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan realisasi penerimaan negara di sektor hulu migas mencapai US$12,7 miliar atau setara Rp201,4 triliun (asumsi kurs Rp15.861 per dolar AS).

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut angka itu hampir mencapai target tahun ini yang sebesar US$12,9 miliar atau Rp204,9 triliun.

“Ini yang paling membanggakan adalah penerimaan negara dari target US$12,9 miliar, kami Oktober sudah mencapai di angka US$12,7 miliar,” kata Djoko dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (18/11/2024). 

Dengan capaian tersebut, Djoko pun optimistis penerimaan negara bahkan bisa mencapai di atas US$14 miliar atau Rp222,11 triliun di akhir tahun ini.

“Alhamdulillah, kami memiliki outlook bahwa pada akhir tahun penerimaan negara bisa menyentuh angka di atas US$14 miliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan investasi di sektor hulu migas telah mencapai US$10,3 miliar atau setara Rp163,25 triliun per Oktober 2024.

Dia mengatakan pihaknya pun tetap optimis target investasi di 2024 yang sebesar US$16 miliar atau Rp253,56 triliun bisa tercapai.

“Realisasi sampai Oktober sebesar US$10,3 miliar. Kami harap akhir tahun bisa mencapai US$16 miliar,” ucapnya.

Adapun prognosa investasi di hulu migas untuk 2024 itu sejatinya turun. Sebab, sebelumnya target investasi hulu migas mencapai US$17,7 miliar atau setara Rp280,59 triliun.

Menurut Djoko, target itu turun karena ada sejumlah kebijakan dari pemerintah. Salah satunya, kebijakan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Bahwa beberapa kegiatan jadi tertunda ke tahun depan. Jadi karena target-target seluruh kegiatan belum 100%, otomatis kan investasinya gak 100%, ada beberapa pekerjaan yang delay,” jelas Djoko.

Kendati demikian, pemerintah saat ini sudah melakukan perubahan kebijakan terkait TKDN. Kini, syarat TKDN telah direlaksasi.