Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan nyata kepada pekerja dan buruh. Bantuan ini bertujuan untuk membantu mereka yang terdampak kondisi ekonomi, memastikan daya beli tetap terjaga.
Nominal bantuan BSU 2025 akan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000 per penerima, yang merupakan gabungan dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Penyaluran ini dilakukan dalam satu kali pencairan, memudahkan penerima dalam mengakses dana.
Untuk menjadi penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Syarat-syarat tersebut meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, serta memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan yang bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri. Selain itu, penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5278384/original/030100500_1752069871-5e14effb-d1ec-4e98-8234-2631cee7d2c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)