YOGYAKARTA – Pemberian bantuan sosial atau bansos kini diberikan melalui transfer bank, contohnya Program Keluarga Harapan (PKH). Bank-bank yang digunakan untuk menyalurkan bantuan ini yaitu bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Lantas apakah penerima bansos wajib punya mobile-banking?
Apakah Penerima Bansos Wajib Punya Mobile Banking?
Jawabannya tidak. Namun, agar penerima tidak merasa kesulitan melakukan pengecekan apakah bantuan sudah masuk atau belum, pembuatan m-banking sangat disarankan.
Dengan mempunyai m-banking, Anda tidak harus datang ke bank untuk memeriksa transfer PKH. Pengelolaan keuangan pun akan lebih sederhana dengan menggunakan m-banking. Saat ini lembaga-lembaga perbankan pun langsung mengharuskan nasabahnya mempunyai m-banking ketika pertama kali membuka rekening. Hal ini dilakukan agar mempermudah nasabah dalam menjalankan transaksi, sekaligus menyampaikan informasi atau pembaruan dari bank.
Seperti yang dikabarkan, Bansos PKH Tahap III 2025 cair mulai Agustus 2025. Meskipun demikian, belum keluar informasi resmi dari Kementerian Sosial mengenai jadwal pencairan bansos ini. Data penerima PKH dapat Anda periksa melalui website resmi Kementerian Sosial di bawah ini beserta langkah-langkahnya.
Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/Lengkapi data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.Masukkan data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.Lengkapi 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.Selanjutnya, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.
Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka dapat dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebagai berikut.
Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
Sebagai informasi yang perlu diketahui, Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai diterapkan sebagai basis penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai kuartal II tahun 2025. Bagi siapa pun penerima bansos, data biasanya akan muncul secara otomatis di DTSEN. Namun, jika terjadi eror, cara penanganan data tidak muncul di DTSEN juga tidak sulit.
Seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTSEN juga dapat Anda cek melalui situs cek bansos. Jika nama tidak muncul, padahal seharusnya Anda berhak mendapatkan bansos, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Pertama, pastikan semua data yang Anda gunakan untuk login sudah benar. Jika tetap tidak bisa, Anda bisa mencoba di lain waktu, khususnya di saat jaringan internet lancar. Jika tetap tidak bisa, Anda bisa menghubungi call center Kementerian Sosial (Kemensos) di nomor 171 serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Demikianlah ulasan apakah penerima bansos wajib punya mobile banking. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya
