Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penerapan PPN 12 Persen Bisa Tekan Daya Beli Masyarakat

Penerapan PPN 12 Persen Bisa Tekan Daya Beli Masyarakat

Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang lebih mendukung daya beli masyarakat. Hal itu disampaikan untuk merespons rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 yang dinilai bisa melemahkan daya beli.

“Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, bukan malah menekan daya beli,” kata Nailul Huda, dilansir dari Antara, Jumat (15/11/2024).

Ia menilai rencana menaikkan tarif PPN pada tahun depan merupakan langkah yang kurang tepat, mengingat daya beli masyarakat masih berada dalam kondisi rentan.

Menurutnya, penerapan tarif PPN 12 persen berpotensi menekan pendapatan masyarakat yang dapat digunakan untuk konsumsi (disposable income). Hal ini dianggap bertentangan dengan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi.

Huda berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan insentif berupa subsidi konsumsi untuk kelas menengah sebagai solusi.

Apabila kebijakan ini diterapkan, menurutnya konsumsi rumah tangga akan rentan terganggu. Dalam jangka pendek juga dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi makro.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU).

Salah satu alasan utama kenaikan ini adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap mampu merespons berbagai krisis.