Penduduk Capai 174 Ribu, Pramono Putuskan Pemekaran Kapuk Jadi 3 Kelurahan 

Penduduk Capai 174 Ribu, Pramono Putuskan Pemekaran Kapuk Jadi 3 Kelurahan 

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk melakukan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menjadi 3 kelurahan.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken Pramono per 23 September 2025.

Dalam peresmiannya, Pramono mengaku baru mengetahui bahwa Kelurahan Kapuk memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak saat mendapat laporan dari Wali Kota Jakarta Barat.

“Begitu tahu penduduknya 174 ribu, langsung dalam rapat saya mendalami dan memutuskan, memang sudah waktunya untuk dimekarkan,” kata Pramono di Kantor Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, Selasa, 30 September.

Bahkan, menurut Pramono, jumlah warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk saat ini lebih banyak dibanding jumlah penduduk di 15 kecamatan yang ada di Jakarta.

“Sehingga dengan demikian, saya tidak tahu dan saya juga tidak ingin kenapa dari dulu tidak segera diputuskan, tetapi menurut saya sudah waktunya untuk diputuskan,” ujar Pramono.

Dengan demikian, Kelurahan Kapuk akan dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.

Pramono menuturkan, saat ini Pemprov DKI masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan kode wilayah dua kelurahan baru yang dimekarkan dari Kelurahan Kapuk ini.

“Secara yuridis formal, kedua kelurahan baru akan resmi beroperasi setelah terbit kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Pramono.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengungkap potret Kelurahan Kapuk sebelum pemekaran. Di mana, tercatat jumlah penduduk sebanyak 174.349 jiwa dengan 221 RT dan 16 RW.

Kelurahan Kapuk memiliki luas wilayah 572,62 hektare dengan kepadatan 34.014 jiwa per kilometer persegi.

Jika dimekarkan menjadi 3 kelurahan, Kelurahan Kapuk (induk) akan memiliki 59.176 penduduk di 52 RT dan 3 RW, Kelurahan Kapuk Timur memilii 36.203 penduduk di 68 RT dan 6 RW, serta Kelurahan Kapuk Selatan memiliki 75.998 penduduk di 101 RT dan 8 RW.

“Rencana pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur merupakan alternatif pemecahan masalah agar pelayanan publik lebih dekat, lebih cepat, dan merata,” ungkap Uus.