Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan para tersangka dalam kasus penculikan Kepala KCP Bank BRI, MIP (37) tidak dikenakan pasal pembunuhan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku itu hanya dipersangkakan pasal penculikan atau merampas kemerdekaan.
Secara terperinci, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal yang kita sangkakan pasal 328 ayat 3 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Dia menambahkan, pasal itu dipersangkakan kepada para pelaku lantaran kondisi terakhir korban saat ditinggalkan di area sawah Bekasi masih hidup.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka kondisinya masih lemas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penculikan Kepala KCP Bank BUMN ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025).
Penculikan itu dilakukan dengan memaksa MIP ke mobil penculik Avanza berkelir putih. Dalam mobil itu, MIP dilakban dan dianiaya oleh tim penculikan. Kemudian, penganiayaan juga terjadi saat dipindahkan ke mobil Fortuner oleh klaster penganiayaan.
Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban.
