Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Pencabutan Moratorium Bukan Solusi Badai PHK di Indonesia

Pencabutan Moratorium Bukan Solusi Badai PHK di Indonesia

JAKARTA – Koordinator Migrant Care, Muhammad Santosa menilai pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran indonesia (PMI) ke Arab Saudi membuktikan kegagalan pemerintah dalam membuka lapangan kerja usai hantaman badai PHK di dalam negeri.

Seperti diketahui, gelombang PHK menghantam Indonesia. Setelah Sritex memecat 12 Ribu karyawannya karena jeratan utang, PT Yamaha Music Indonesia menyusul dengan memberhentikan 1.100 pekerjanya imbas penutupan pabrik. Yamaha Music menutup dua pabrik piano di kawasan Jakarta dan Bekasi. Rencananya, Yamaha bakal pulang kampung atau relokasi ke China.

Belum selesai, berita PHK kembali menyeruak dari pabrik Sanken yang memecat sedikitnya 400 pekerjanya mulai Juni 2025. Tahun lalu, Sanken yang berlokasi Kawasan Industri MM2100 Cibitung, Bekasi, telah mem-PHK 500 pekerjanya.

Di tengah hantaman badai PHK itu, pemerintah memutuskan mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Ada 600 Ribu kuota yang disiapkan dengan jaminan keamanan lebih dari kerajaan Arab serta potensi devisa yang masuk mencapai Rp31 triliun.

Menurut Santosa, keputusan pemerintah mencabut moratorium merupakan jalan pintas akibat kegagalan mencegah badai PHK dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah seperti gelap mata karena tergiur iming-iming jaminan gaji besar dari Arab Saudi.

“1.500 Riyal Arab Saudi jelas pemerintah tergiur, kenapa? Karena asumsinya itu sekitar Rp6 juta atau Rp6,5 juta. Nah ini kan ketika membuka lapangan pekerjaan (di Indonesia) dengan gaji segini belum ada, UMR Jakarta saja baru menyentuh angka Rp5,5 juta,” ujarnya dalam keterangan, Jumat 28 Maret 2025.

Dia menjelaskan, pengiriman PMI ke Arab Saudi, bukan sekadar urusan devisa dan juga lapangan kerja saja. Data dari BP2TKI pada 2023, Arab Saudi bukan tujuan utama PMI dibandingkan negara lain. Jumlah PMI terbesar berangkat ke Taiwan sebanyak 39.178 orang, Hongkong 33.639 orang, Malaysia 38.478 orang, Jepang 4.927 orang, dan Korea Selatan 6.999 orang. Sementara itu, Arab Saudi hanya menerima 2.424 PMI.

Meski jumlah PMI di Arab lebih kecil, negara ini justru mencatat aduan tertinggi dari PMI. Data BP2TKI 2023 menunjukkan pada Juni 2023, terdapat 261 aduan dari PMI di Arab Saudi, lebih tinggi dibandingkan Malaysia (137 aduan), Hongkong (117 aduan), Taiwan (115 aduan), dan Kamboja (26 aduan).

“Karena itu, pemerintah perlu mendengarkan suara dari organisasi PMI, jangan main asal cabut moratorium kerja sama penempatan pekerja di Arab Saudi. Karena Saudi Arabia ini terkenal sebagai satu negara, di mana terjadi pelanggaran HAM-nya cukup banyak ya terhadap warga negara kita yang bekerja di sana,” ungkap Santosa.

Dia juga juga mempertanyakan, apakah ada kajian mendalam sebelum mencabut moratorium, mengingat moratorium sudah cukup lama dilakukan. “Sehingga membutuhkan suatu kajian kenapa ini dibuka. Lalu apakah ada evaluasi yang sudah dilakukan sehingga ini menjadi dasar, ada perbaikan perlindungan sebelum moratorium dan pasca pencabutan moratorium itu,” katanya.

Merangkum Semua Peristiwa