Penasihat Hukum: Insyaallah Kita Akan Bawa Pak Hasto Pulang ke Kandang Banteng – Page 3

Penasihat Hukum: Insyaallah Kita Akan Bawa Pak Hasto Pulang ke Kandang Banteng – Page 3

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat 25 Juli 2025.

“Sidang akan kami gelar setelah sholat Jumat supaya tidak ada jeda,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan duplik, Hasto menyebut dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan, sarat dengan penyelundupan fakta.

Hasto menilai sejumlah keterangan penyidik yang dijadikan dasar tuntutan bersifat asumtif dan tanpa didukung alat bukti sah.

Menurut Hasto, kesaksian beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan telah memasukkan informasi yang tidak diverifikasi secara hukum. Dia menyebut keterangan tersebut sebagai bentuk penyelundupan fakta.

“Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut saya, disebut sebagai penyelundupan fakta,” kata Hasto.

Salah satu yang disorot adalah pernyataan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo terkait dugaan adanya restu Hasto untuk memberikan dana talangan kepada Harun Masiku.

Hasto menyatakan tuduhan tersebut tidak pernah dikuatkan oleh dua saksi kunci lain, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang justru disebut sebagai pelaku utama dalam penggunaan dana operasional.

“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” ujar dia.