Penasaran Kenapa Harga Tiket Pesawat Bisa Berubah-ubah? Ini Empat Faktor Penentunya

23 April 2024, 19:05

SUARAMERDEKA.COM – Masyarakat sering kali merasa keheranan ketika harga tiket pesawat naik turun dengan cepat. Menyusul penjelasan Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Odo RM Manuhutu, terungkaplah bahwa terdapat empat faktor utama yang memengaruhi fluktuasi harga tiket pesawat di Indonesia. Menurut Manuhutu, sebanyak 85% aktivitas wisata domestik masih menggunakan angkutan darat. Baca Juga: Kick Boxing Jateng Siap Berikan Kejutan dengan 3 Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Namun, angkutan udara memiliki andil sebesar 12%. Sementara angkutan perairan hanya mencapai 3%.

Fakta ini mencerminkan bahwa meskipun dominan, angkutan darat tidaklah mematikan peran angkutan udara dalam sektor pariwisata. Baca Juga: Setelah 20 Tahun Absen, Akhirnya Cabor Balap Sepeda Loloskan Kontingen Indonesia ke Olimpiade Berikut empat faktor penentu fluktuasi harga tiket pesawat menurut Odo RM Manuhutu. Faktor pertama yang menjadi penentu harga tiket pesawat sebesar 72% adalah avtur. Angka ini menyumbang sebesar 35% dari total penentuan harga tiket. Baca Juga: PDIP Kota Semarang Bersiap Menjaring Bakal Calon Wali Kota untuk Pilwakot 2024, Catat Tahapannya Selain itu, biaya overhaul dan pemeliharaan pesawat yang termasuk impor suku cadang, turut memberikan kontribusi signifikan sebesar 16%. Manuhutu juga menyoroti bahwa penurunan jumlah pesawat yang beroperasi menjadi kisaran 400 pesawat dari sebelum pandemi, yang mencapai lebih dari 750 pesawat, telah menciptakan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran. “Selain faktor internal, kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia juga memainkan peran penting dalam penentuan harga tiket pesawat,” ujar Manuhutu dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (23/4/2024). Baca Juga: Bangunan Sekolah yang Rentan Banjir dan Abrasi di Semarang Utara Masih Jadi PR Pemkot Ketidakstabilan politik atau krisis di suatu wilayah dapat berdampak langsung pada kenaikan harga avtur, yang kemudian berimbas pada kenaikan harga tiket pesawat. Untuk menanggulangi fluktuasi harga tiket pesawat, terutama dari segi overhaul dan pemeliharaan pesawat, pemerintah telah mengambil langkah-langkah tertentu. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Baca Juga: Gunakan Bahasa Belanda, Coach Justin Minta SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe A On ke Timnas U23 Lagi Langkah ini diharapkan dapat merelaksasi kebijakan larangan terbatas untuk impor suku cadang industri bengkel pesawat atau maintenance serta repair and overhaul (MRO) untuk operator penerbangan, yang pada gilirannya diharapkan dapat membantu menstabilkan harga tiket pesawat dalam jangka panjang.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi