Bondowoso (beritajatim.com) – Penarikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp4,2 miliar untuk sektor irigasi oleh pemerintah pusat menuai kritik dari DPRD Bondowoso. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat pembangunan nasional yang mengusung tema ketahanan pangan.
Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, mengatakan bahwa dana tersebut semula direncanakan untuk kegiatan rehabilitasi saluran irigasi, waduk, dan infrastruktur penunjang pertanian lainnya.
“Informasi yang kami terima, penarikan ini bagian dari efisiensi anggaran pusat,” ujar Sutriyono, Senin (14/4/2025).
Penarikan dana tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Namun, menurut Sutriyono, hal ini justru menjadi bumerang bagi daerah-daerah agraris seperti Bondowoso.
“Di daerah, kami sangat bergantung pada irigasi untuk mendukung pertanian,” tegasnya.
Sutriyono menilai kebijakan penarikan ini berpotensi menghambat produktivitas pertanian yang masih sangat bergantung pada sistem irigasi tradisional. Ia juga menyayangkan belum adanya kejelasan terkait mekanisme pengembalian dana tersebut.
“Kalau pun ditarik, apakah nanti akan kembali dalam bentuk proyek dari pusat? Atau bagaimana mekanismenya? Kami di daerah belum mendapat penjelasan pasti,” tambahnya.
Komisi III DPRD Bondowoso pun mempertanyakan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan strategis semacam ini. Menurut Sutriyono, anggaran untuk irigasi selama ini jauh lebih kecil dibanding sektor jalan dan bina marga.
“Harus ada komunikasi yang lebih baik agar tidak ada kebijakan yang justru merugikan daerah,” pungkasnya. [awi/beq]
