Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus tindak pidana praktik perjudian online alias judol senilai Rp96 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan uang puluhan miliar itu diperoleh dari pengungkapan kasus judi online dan perkembangan penanganan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Dia mengatakan uang tersebut didapat dari sitaan praktik judul yang diungkap terdapat 21 situs judol yang beroperasi secara nasional maupun internasional.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri Rabu (7/1/2026).
Kemudian, Himawan menyatakan bahwa penyidik telah mengembangkan kasus ini dan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi judol.
Belasan perusahaan tersebut, yaitu PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631 [Rp59,1 miliar],” imbuhnya.
Peran 17 Perusahaan Judol
Dari kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka mulai MNF (30), selaku Direktur PT STS selaku fasilitator dalam transaksi deposit judol.
Selanjutnya, MR (33) koordinator, AL (33) dan QF (29) berperan sebagai pembuat penerbitan PT fiktif dan mengumpulkan data KTP serta KK. Tersangka kelima yaitu WK (45) selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
Selanjutnya, Himawan mengungkap pihaknya juga telah menyita Rp37 miliar dari pengembangan laporan hasil analisisPPATK.
“Kemudian yang kedua sumber dari LHA PPATK, yang ini menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan PPATK, itu sekitar Rp37 miliar. Jadi hampir RP96 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri telah menangani 664 kasus dengan penetapan 744 tersangka selama 2025.
Selain itu, Bareskrim juga telah mengajukan blokir sebanyak 231.517 website judol dan tindakan pencegahan sebanyak 1.764 kegiatan.
“Sementara, uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904,” pungkasnya.
