Penampakan Segel KPK di Pintu Kantor BBPJN Sumut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan Medan 28 Juni 2025

Penampakan Segel KPK di Pintu Kantor BBPJN Sumut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Juni 2025

Penampakan Segel KPK di Pintu Kantor BBPJN Sumut Satker Pelaksanaan Jalan Nasional di Medan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menyegel kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi
Sumatera Utara
di Jalan Busi Dalam, Kecamatan Medan Kota.
Pantauan
Kompas.com
di lapangan, Sabtu (28/6/2025), pada pintu kantor tersebut ditempel stiker berwarna merah putih dengan tulisan ‘DALAM PENGAWASAN KPK’.
Dalam stiker tertulis dua tanggal berbeda, pertama tanggal 27/6/2025 dan kedua ditulis Medan 28/6/2025.
“Kami tidak tahu bang ada
penyegelan
atau pun penangkapan oleh KPK,” kata seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan saat diwawancarai.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah
Mandailing Natal
, Sumatera Utara, pada Jumat (27/6/2025).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan swasta.
“Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).
Budi menambahkan, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menduga praktik
korupsi
tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
“Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” jelas Budi.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Masih dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menyegel kantor salah satu perusahaan konstruksi di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kantor tersebut diketahui milik PT DNG, perusahaan yang dikenal bergerak di bidang pembangunan infrastruktur serta proyek komersial berskala besar.
Salah satu proyek yang pernah ditangani perusahaan ini adalah pembangunan jalan Simpang Pagur–Banjar Lancat.
Rencananya, KPK akan menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Sabtu siang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.