Ia menambahkan bahwa rokok dengan harga lebih murah tentu memiliki tarif cukai yang lebih rendah, sehingga potensi penerimaan negara pun ikut menurun. “Rokok yang murah itu kan tentu tarif cukainya lebih rendah, artinya negara juga akan rendah pemasukannya karena ada downtrading ini, sehingga penerimaan negara tidak akan optimal,” kata Beladenta.
Selain berdampak pada penerimaan, struktur tarif yang terlalu rumit juga menyulitkan pengawasan oleh otoritas Bea Cukai. Semakin banyak variasi pita cukai, semakin banyak pula jenis produk yang harus diawasi.
“Karena makin banyak jenis rokok yang harus diawasi, sehingga ini yang membuat penegakan itu semakin rumit, dan memperbesar potensi celah rokok ilegal,” ujar Beladenta.
CISDI mendorong pemerintah untuk fokus pada penyederhanaan struktur tarif, bukan memperluasnya. Mereka merekomendasikan agar struktur tarif CHT dirampingkan menjadi hanya tiga sampai lima layer secara bertahap hingga 2029, seiring dengan penerapan kebijakan cukai multi-tahun (multi-year). Pendekatan ini dinilai akan memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat agenda pengendalian konsumsi rokok.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1360914/original/098618500_1475232909-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-08.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)