Semarang –
Polisi menangguhkan penahanan dua aktivis di Semarang bernama Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28). Penangguhan penahanan keduanya dikabulkan sejak kemarin.
“Kemarin sudah ditangguhkan oleh Kapolrestabes atas permintaan dari pihak keluarga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi, seperti dilansir detikJateng, Kamis (11/12/2025).
Artanto menyebut, penangguhan penahanan dikabulkan atas alasan kemanusiaan. Diketahui sebelumnya, Munif ditahan di rutan Polrestabes Semarang dan Dera ditahan di rutan Polda Jateng.
“(Bebas) Dari kemarin tanggal 10. (Pertimbangannya?) Alasan kemanusiaan saja. (Karena mau menikah?) Namanya kemanusiaan kan banyak breakdown-nya. Intinya adalah alasan kemanusiaan,” ungkapnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia mengatakan, penangguhan keduanya sudah dikabulkan kemarin.
Dera dan Munif sebelumnya diamankan terkait aksi Agustus lalu. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE serta penghasutan.
Simak selengkapnya di sini
(isa/lir)
