Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Dedi Mulyadi: Ada yang Nunggak 18 Tahun, Mau Kapan Bayarnya? – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Dedi Mulyadi: Ada yang Nunggak 18 Tahun, Mau Kapan Bayarnya?

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Dedi Mulyadi: Ada yang Nunggak 18 Tahun, Mau Kapan Bayarnya?

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Dedi Mulyadi: Ada yang Nunggak 18 Tahun, Mau Kapan Bayarnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat (
Jabar
)
Dedi Mulyadi
mengungkapkan bahwa banyak warga di Jabar yang menunggak
pajak kendaraan
hingga 18 tahun.
Dedi Mulyadi pun memilih untuk membebaskan warga-warganya dari tunggakan. Sebab, tidak mau menunggu kesanggupan mereka membayar pajak kendaraan tersebut.
“Logikanya kan sederhana, yang pertama adalah mereka tidak bayar karena ketidaksanggupan membayar utang dan kemudian denda. Itu kan ada yang 15 tahun, ada yang 18 tahun, ya paling sedikit kan dua tahun,” ujar Dedi Mulyadi di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
“Kita kan tidak mungkin menunggu ketidaksanggupan itu menjadi sanggup. Mau kapan (menunggu sampai sanggup)?” katanya lagi.
Dedi menjelaskan, ketika tunggakan dibebaskan maka warga Jabar langsung berbondong-bondong membayar pajak kendaraan satu tahun.
Dengan demikian, Dedi meyakini bahwa pada tahun ini pasti ada peningkatan warga yang melakukan pembayaran wajib pajak.
“Dan tahun depan kita harapkan kalau misalnya dari 6 juta yang menunggak, itu kemudian nanti bisa membayar 4 juta (orang), berarti tahun ini ada tambahan pembayaran pajak sebanyak 4 juta wajib pajak kendaraan bermotor. Maka tahun depan yang 4 juta itu akan membayar,” ujar Dedi.
Kemudian, alasan lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melakukan pemutihan adalah karena warga yang menunggak mencapai 6 juta orang.
Dedi bahkan menyebut, menangani 6 juta warga yang menunggak pajak bukanlah hal mudah.
“Saya melihat timbul antrean yang begitu panjang, dan itu merepotkan, baik petugas atau para wajib pajak. Sehingga agar tidak terjadi antrean yang terlalu panjang, maka waktunya diperpanjang, agar nanti jumlahnya tidak terlalu berdesak-desakan dan bisa terlayani dengan baik semuanya,” katanya.
Sementara itu, Dedi memastikan, bakal memberi hadiah kepada mereka yang tetap taat pajak.
“Itu sudah saya rumuskan. Tapi kan tidak boleh disebutin sekarang. Buat yang taat pajak juga nanti akan kita kasih
surprise
,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Pemprv Jawa Barat melaksanakan program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.
Hingga Jumat (28/3/2025), pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai hampir Rp 184 miliar.
“Pendapatan selama delapan hari, Rp 183.826.980.550,” kata Dedi Mulyadi pada unggahan di akun media sosialnya dan dikonfirmasi ulang
Kompas.com
, Jumat.
Pada hari biasa sebelum ada kebijakan pemutihan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor, pendapatan pajak selama delapan hari sebesar Rp 136.657.459.150.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa