Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga Oktober 2025

Jakarta

Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten. Perpanjangan dilakukan hingga Oktober 2025.

Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

“Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” bunyi putusan tersebut dilihat detikcom, Kamis (26/6/2025).

Kpgub tersebut ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni.

Sebelumnya, Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.

Awalnya, Andra menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti program pemutihan yang dimulai pada 10 April 2025 lalu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat adanya peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

Andra mengaku mendapat masukan dari masyarakat terkait perpanjangan waktu pemutihan, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 30 Juni 2025. Pemprov Banten akan menganalisis usulan tersebut.

“Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis, karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Kemudian, di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026, dan juga menyiapkan rencana lima tahun ke depan (RPJMD),” ujarnya.

(dek/jbr)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini