Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemudik Masih Memaksakan Perjalanan Pakai Sepeda Motor hingga Kapasitas Berlebih, Ini Bahaya yang Mengancam – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemudik Masih Memaksakan Perjalanan Pakai Sepeda Motor hingga Kapasitas Berlebih, Ini Bahaya yang Mengancam

Pemudik Masih Memaksakan Perjalanan Pakai Sepeda Motor hingga Kapasitas Berlebih, Ini Bahaya yang Mengancam

JABAR EKSPRES – Libur lebaran 2025 hampir usai, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun saat arus balik mengenakan sepeda motor cukup menjadi perhatian.

Pasalnya, setiap momen lebaran para pemudik kerap mengabaikan aturan hingga keselamatan, demi dapat melakukan perjalanan ke kampung halaman begitupun ketika balik ke perantauan.

Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, jika tetap mudik pakai sepeda motor, maka harus menyiapkan kondisi fisik dan kendaraan.

“Menyiapkan surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar nasional, tidak berbonceng lebih dari satu, tidak membawa barang berlebih,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (4/4).

Kemudian lanjut Djoko, pemudik perlu memeriksa kondisi motor sebelum berangkat, memastikan komponen krusial diganti jika kondisinya sudah mengkhawatirkan, dan hindari berkendara pada malam hari.

“Terlebih, kondisi jalan masih banyak yang berlubang, pemudik sepeda motor haeus ekstra hati-hati,” bebernya.

Djoko menerangkan, apabila melihat aturan bersepeda motor, pada Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 74 tahun 2014, tentang Angkutan Jalan, menetapkan bahwa teknis angkutan barang pada sepeda motor meliputi beberapa syarat.

1. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Selain itu, ujar Djoko, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membawa barang di sepeda motor.

“Yaitu jangan membawa beban yang terlalu berat, jangan menutupi lampu-lampu, ikat barang dengan kuat, posisikan barang di bagian belakang pengemudi,” ujarnya.

Djoko menambahkan, jika dimensinya tidak terlalu besar, pemudik bisa dimasukan kedalam bagasi di bawah jok, dan bisa juga dipasang di gantungan barang yang berada di area dek depan.

Dia menilai, di negara-negara maju, mengendarai sepeda motor tidak hanya mewajibkan helm dan surat izin mengemdi, tetapi juga mengatur perlengkapan pemotor.

Mulai dari sepatu, celana hingga jaket yang berlisensi dengan jaminan keamanan. Kelengkapan itu, ucap Djoko dikenakan demi mencegah terjadinya dampak buruk bila terjadi kecelakaan sepeda motor.

“Di sisi lain, secara resmi pemerintah hendaknya melarang anak-anak dibawa orang tuanya menggunakan sepeda motor. Kapasitas sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua penumpang,” ucapnya.

Merangkum Semua Peristiwa