JABAR EKSPRES – Pengurus RT dan RW di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta mendata warga yang baru tiba usai pulang kampung saat momen Idulfitri beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi pemudik yang membawa kerabatnya ke Bandung Barat untuk mencari pekerjaan.
Sebagaimana diketahui, Bandung Barat menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang paling banyak diburu untuk mencari pekerjaan. Tapi yang terjadi kemudian, lapangan kerja yang tersedia terbatas hingga membuat paran perantau itu banyak yang menjadi pengangguran.
“Boleh saja (pemudik) bawa kerabat ke Bandung Barat asal harus yang memiliki kompetensi,” kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Rabu (9/4/2025).
Secara pribadi, Jeje tidak melarang warganya membawa saudara atau kerabatnya ke Bandung Barat setelah lebaran. Tapi, ia meminta ada kesadaran untuk mengantisipasi kepadatan di wilayahnya.
“Karena itu saya menugaskan pemerintah di wilayah seperti Desa, RT dan RW untuk mendata warganya yang baru saja melaksanakan mudik,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail yang turut mendampingi Jeje menambahkan, terkait dengan operasi yustisi kepada para pendatang ke KBB, dengan kebijakan bupati melalui Disdukcapil, kalau memang dimungkinkan akan dilakukan.
BACA JUGA:Arus Balik 2025: 7.700 Lebih Pemudik Mulai Kembali ke Kota Bandung melalui Terminal Cicaheum!
“Barangkali beliau yang nanti mengeluarkan kebijakan boleh atau tidak. Tapi kalau hanya sebatas hal-hal yang wajar, orang untuk mencari sesuap nasi tentu kita bersama-sama saja menyikapinya,” timpalnya.
“Tapi yang jelas harus mengikuti prosedurnya dan kita lihat laporan dari para camat dan kepala desa untuk pendataan (pendatang),” sambung Asep.
Terpisah Kepala Disdukcapil KBB Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya tidak melakukan pendataan atau operasi yustisi terhadap pendatang baru penduduk non permanen ke KBB.
Sejak awal, Disdukcapil telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan mitra salah satunya yaitu Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk menerima pendaftaran pendatang sebagai penduduk non permanen.
Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan di Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
