Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?

Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?

Mataram: Kasus pemerkosaan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini membuat banyak pihak terheran-heran. IWAS alias Agus (21), seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.

“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” kata Kepala Subdirektorat Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu 30 November 2024.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap kronologi kasus ini. Berdasarkan penyidikan, Agus mengajak korban ke sebuah homestay di Mataram pada 7 Oktober 2024. 

Baca juga: Deretan Kasus Sean ‘Diddy’ Combs: Pelecehan hingga Kekerasan Seksual di Bawah Umur

Di sana, pemuda tanpa tangan ini diduga memanfaatkan kemampuan luar biasa kakinya untuk membuka pakaian korban dan melakukan kekerasan seksual.

“Fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” jelas Syarif.

Agus dikenal mampu melakukan berbagai aktivitas harian menggunakan kakinya, seperti makan, menutup pintu, hingga mengendarai sepeda motor khusus. Hal ini disebut membuktikan bahwa disabilitas fisik tidak menjadi penghambat dalam melakukan tindak pidana ini.

Polisi juga mendapati bukti kuat dari visum korban, yang menunjukkan adanya kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan psikologis korban menguatkan dugaan bahwa ia mengalami trauma mendalam setelah kejadian itu. 

“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Syarif.

Barang bukti berupa pakaian korban, seprai, serta uang Rp50 ribu diamankan polisi. Berdasarkan penyidikan, korban disebut terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena rasa takut dan tekanan psikologis.
Netizen heran
Agus kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan harus menghadapi proses hukum. Meski begitu, kasus ini memicu perbincangan publik termasuk di media sosial X, terutama soal bagaimana seorang penyandang disabilitas tunadaksa bisa melakukan tindak kejahatan seperti ini.

“Disabilitas, Tpi tidak ada hambatan.
Konsepnya gimana ini narasinya?,” demikian tulis pengguna akun X, Minggu 1 Desember 2024.

“Beliau cara megangin korbannya gimana? Apakah di lilit seperti ular,” tulis akun lain.

“Disabilitas, Tpi tidak ada hambatan.
Konsepnya gimana ini narasinya?” tulis akun lain.

Mataram: Kasus pemerkosaan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini membuat banyak pihak terheran-heran. IWAS alias Agus (21), seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.
 
“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” kata Kepala Subdirektorat Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu 30 November 2024.
 
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap kronologi kasus ini. Berdasarkan penyidikan, Agus mengajak korban ke sebuah homestay di Mataram pada 7 Oktober 2024. 
Baca juga: Deretan Kasus Sean ‘Diddy’ Combs: Pelecehan hingga Kekerasan Seksual di Bawah Umur
 
Di sana, pemuda tanpa tangan ini diduga memanfaatkan kemampuan luar biasa kakinya untuk membuka pakaian korban dan melakukan kekerasan seksual.
 
“Fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” jelas Syarif.
 
Agus dikenal mampu melakukan berbagai aktivitas harian menggunakan kakinya, seperti makan, menutup pintu, hingga mengendarai sepeda motor khusus. Hal ini disebut membuktikan bahwa disabilitas fisik tidak menjadi penghambat dalam melakukan tindak pidana ini.
 
Polisi juga mendapati bukti kuat dari visum korban, yang menunjukkan adanya kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan psikologis korban menguatkan dugaan bahwa ia mengalami trauma mendalam setelah kejadian itu. 
 
“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Syarif.
 
Barang bukti berupa pakaian korban, seprai, serta uang Rp50 ribu diamankan polisi. Berdasarkan penyidikan, korban disebut terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena rasa takut dan tekanan psikologis.
Netizen heran
Agus kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan harus menghadapi proses hukum. Meski begitu, kasus ini memicu perbincangan publik termasuk di media sosial X, terutama soal bagaimana seorang penyandang disabilitas tunadaksa bisa melakukan tindak kejahatan seperti ini.

“Disabilitas, Tpi tidak ada hambatan.
Konsepnya gimana ini narasinya?,” demikian tulis pengguna akun X, Minggu 1 Desember 2024.
 
“Beliau cara megangin korbannya gimana? Apakah di lilit seperti ular,” tulis akun lain.
 
“Disabilitas, Tpi tidak ada hambatan.
Konsepnya gimana ini narasinya?” tulis akun lain.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)