Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemprov Raup Rp10 Miliar di Hari Pertama Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Pemprov Raup Rp10 Miliar di Hari Pertama Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

JABAR EKSPRES – Penghapusan tunggakan pajak kendaraan nampaknya mendapat respons luar biasa dari masyarakat Jawa Barat, itu terbukti dari pendapatan Pemerintah Provinsi yang mencapai Rp10 miliar pada hari pertama program pemutihan pajak.

Sejak diberlakukan pada Kamis (20/3) pagi kemarin, kantor-kantor samsat di berbagai daerah langsung dipadati oleh wajib pajak yang tak ingin membuang kesempatan pemutihan pajak kendaraan itu.

Terlebih, bukan hanya tunggakan pajak yang dihapuskan. Gubernur Dedi Mulyadi menyebut bahwa pemprov mengampuni seluruh dendanya juga. Ini menjadi alasan warga Jabar berbondong-bondong membayar pajak kendaraannya.

Bahkan, dalam satu jam pertama setelah program ini dimulai, total pajak kendaraan yang terkumpul dari seluruh Samsat di Jawa Barat telah mencapai Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:Antusiasme Warga Jabar Meledak, Pendapatan Pajak Kendaraan Tembus Rp 4,4 Miliar Hanya Dalam 1,5 Jam

Angka tersebut terus meningkat hingga pukul 10.00 WIB, di mana jumlah pajak yang telah masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp10 miliar. “Perkiraan sampai jam 10.00 (WIB) ini sudah Rp10 miliar,” ujar Dedi Mulyadi.

Adapun untuk mengecek status pembayaran pajak, kata dia, masyarakat dapat mengakses bukti transaksi melalui aplikasi Sapawarga.

Sebelumnya, ia mengajak warga Jabar untuk datang ke kantor Samsat dan memanfaatkan program pemutihan pajak ini, sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit di simpan di dompet atau di bank nanti kepakai buat Lebaran, habis Lebaran duitnya malah habis, padahal kami sudah ampuni tunggakannya. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ajaknya.

BACA JUGA:Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Hanya Sekali, Dedi Mulyadi Minta Warga Tak Sia-siakan Kesempatan Ini!

Kemudian, ia juga mngingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ia juga mengingatkan agar warga yang mengalami pungutan liar segera melaporkan kejadian tersebut melalui media sosial atau langsung ke pihak berwenang.

Merangkum Semua Peristiwa