Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

JAKARTA – Pemprov Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode ini, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus langkah mendorong kepatuhan pajak di Ibu Kota.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangannya, Senin, 10 November.

Ia menjelaskan, pembebasan sanksi berlaku otomatis tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus surat atau permohonan ke kantor pajak daerah.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lusiana menilai, kebijakan penghapusan denda ini dapat memberi ruang napas bagi masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus mempercepat realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk menunaikan kewajibannya tepat waktu di masa mendatang.

Melalui insentif tersebut, pemerintah daerah menargetkan terciptanya sistem administrasi pajak yang lebih transparan dan efisien, serta mendorong perputaran ekonomi lokal lewat kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

[see_also]

– https://voi.id/berita/531978/diperkirakan-ada-104-ribu-kasus-tbc-di-jawa-tengah-baru-ditemukan-72-ribu

– https://voi.id/lifestyle/531736/5-tarian-daerah-sumatera-utara-dan-penjelasan-maknanya

– https://voi.id/olahraga/531985/benjamin-sesko-cedera-lutut-manchester-united-ketar-ketir

[/see_also]

Bapenda DKI juga membuka kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, yang memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi antrean dan memberi keleluasaan waktu bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tutup Lusiana.