Jakarta –
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa unjuk rasa.
Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin angkat bicara soal masalah tersebut. Dia menegaskan tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,”kata Budi dalam keterangan, Selasa (26/8/2025).
Budi mengatakan, Pemprov Jakarta akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar pelaku dapat diproses secara hukum.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.
“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” ucapnya.
(bel/idn)
