Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meneken nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial. Pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP akan dimulai pada Januari 2026.
Pemprov bersama Kejati, kejari, serta pemerintah daerah se-Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025). Kejaksaan menyampaikan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa dijalankan sendirian.
“Kejaksaan bersama pemerintah daerah baik dari gubernur maupun kajari, dengan bupati dan wali kota, untuk melaksanakan hukuman kerja sosial ini, jadi pidana kerja sosial juga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Dalam kerja sama ini, kejaksaan bersama pemda akan memutuskan bentuk hukuman kerja sosial yang dijalankan oleh terpidana. Beberapa bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan lainnya.
“Jadi putusan pelaku tindak pidana melakukan kerja sosial, maka kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah bisa memutuskan kerja sosial, misal membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan, kemudian kaitan dengan kebersihan lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru peradilan di Indonesia. Andra menyinggung beberapa kasus tindak pidana antara anak dan ibu.
Andra menyebut dinas terkait selanjutnya akan menindaklanjuti kerja sama tersebut. “Dinsos (dinas sosial), dindik (dinas pendidikan) yang akan memberi ruang,” katanya.
(aik/rfs)
